UPDATE Corona Indonesia 27 Juli 2021: Tambah 45.203 Positif, 47.128 Sembuh, 2.069 Meninggal
Berikut update kasus positif virus corona atau Covid 19 di Indonesia yang tercatat pada Selasa (27/7/2021). Hari ini terdapat penambahan kasus virus corona sebanyak 45.203 kasus. Penambahan kasus baru itu menjadikan total kasus Covid 19 di Indonesia kini menjadi 3.239.936 kasus, dari sebelumnya sebanyak 3.194.733 kasus.
Hal tersebut tercatat dalam laman resmi covid19.go.id pada Selasa sore pukul 17.25 WIB. Kabar baiknya, sebanyak 47.128 pasien Covid 19 dinyatakan sembuh. Jumlah pasien sembuh diketahui bertambah menjadi 2.596.820 dari sebelumnya yang sebanyak 2.549.692 pasien.
Sementara itu, pasien yang meninggal dunia akibat Covid 19 bertambah sebanyak 2.069 pasien. Sehingga, total pasien yang meninggal dunia karena Covid 19 menjadi 86.835 dari yang sebelumnya 84.766 pasien. Penambahan kasus tersebut tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Diwartakan sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengingatkan, obat terapi Covid 19 seperti Remdesivir, Gammaraas, dan Actemra tidak dapat digunakan individu di rumah. Selain tergolong mahal, obat obatan tersebut hanya dapat digunakan di rumah sakit karena berjenis obat suntik. Misalnya untuk Actemra, obat tersebut sangat terkenal karena harganya kisaran 50 an juta sampai ratusan juta, padahal harga sebenarnya di bawah 10 juta.
"Untuk 3 obat seperti Gammaraas, Actemra, dan Remdesivir itu harus disuntikkan dan hanya bisa dilakukan di rumah sakit. Jadi tolong biarkan obat obatan ini digunakan sesuai dengan prosedur,'' ujar Menkes dalam keterangan pers virtual, Senin (26/7/2021). Ditingkat global, Remdesivir, Gammaraas, dan Actemra menjadi rebutan dan sangat bergantung kepada impor. Indonesia belum bisa memproduksi sendiri obat obatan itu.
"Ini adalah obat obatan yang di seluruh dunia juga sedang short supply karena semua orang membutuhkan obat obat ini. Saya sampaikan rencananya untuk Remdesivir Juli ini akan datang, kita bisa impor 150 ribu dan Agustus kita akan impor 1,2 juta. Sekarang kita sudah dalam proses untuk bisa membuat Remdesivir di dalam negeri,'' ucap Menkes. Selai ketiga obat tersebut, obat terapi Covid 19 seperti Azithromycin, Oseltamivir, Favipiravir penggunaannya harus diberikan dengan resep dokter. Masalahnya banyak masyarakat yang membeli obat obat tersebut untuk dijadikan stok di rumah.
Padahal obat obat itu seharusnya dipakai sebagai resep untuk orang yang sakit. ''Jadi kami minta tolong agar biarkan obat ini benar benar dibeli oleh orang yang membutuhkan bukan dibeli untuk kita sebagai stok," katanya.