Bareskrim Segera Periksa Irjen Napoleon Soal Penganiayaan Muhammad Kece di Dalam Rutan

0

Bareskrim Polri berencana memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte terkait kasus penganiayaan Muhammad Kece di dalam rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan pemeriksaan itu bertujuan untuk mengetahui kronologi yang menjadi pemicu Irjen Napoleon melakukan penganiayaan terhadap Muhammad Kece. "Nanti akan didalami (pemicu penganiayaan) setelah pemeriksaan yang bersangkutan (Irjen Napoleon)," kata Andi saat dikonfirmasi, Sabtu (18/9/2021).

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menambahkan pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh Polri. "Penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut," tukasnya.

Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte merupakan terpidana kasus dugaan suap dari Djoko Tjandra yang kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Lokasi yang sama dengan tempat penahanan Muhammad Kece. Irjen Napoleon diduga menjadi pelaku yang dilaporkan Muhammad Kece ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan di dalam Rutan Bareskrim Polri.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan Muhammad Kece melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya di dalam rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Laporan tersebut didaftarkan Muhammad Kece dengan nomor laporan polisi 0510/VIII/2021/BARESKRIM pada 26 Agustus 2021 lalu. Kasus itu dilaporkan pelapor atas nama muhammad Kosman. "Kasusnya adalah pelapor melaporkan bahwa dirinya telah mendapat penganiayaan dari orang yang saat ini jadi tahanan di Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/9/2021).

Polri, kata Rusdi, juga telah menyelidiki kasus tersebut. Hingga saat ini, pihaknya juga telah memeriksa 3 orang sebagai saksi. Menurut Rusdi, kasus ini pun telah masuk ke dalam tahapan penyidikan. Namun, belum ada tersangka dalam kasus tersebut. "Sudah ditindaklanjuti. Laporan polisi ini telah memeriksa 3 saksi. Kemudian juga mengumpulkan alat alat bukti yang relevan dan saat ini kasusnya sudah pada tahap penyidikan," jelasnya.

Lebih lanjut, Rusdi menuturkan pihaknya juga tengah mengumpulkan alat bukti yang memperkuat adanya kasus penganiyaan tersebut. Nantinya, pihaknya juga akan segera melakukan gelar perkara. "Tentunya penyidik sedang mengumpulkan alat alat bukti lainnya yang relevan tentunya untuk menuntaskan kasus ini. Nanti dari alat bukti itu akan dilakukan gelar perkara dan akan menentukan tersangka dalam kasus ini," ujar dia. "Yang pasti adalah kasus ini telah ditangani oleh kepolisian. Dan tentunya akan dituntaskan sesuai dengan aturan perundang undangan yang berlaku," tutupnya.

Muhammad Kece Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama Youtuber Muhammad Kece yang juga tersangka kasus penistaan agama ditangkap saat tengah berusaha bersembunyi dari pengejaran dari pihak kepolisian pada Selasa (24/8/2021). Namun, keberadaan pelaku tetap terendus oleh pihak kepolisian. Tersangka tertangkap di daerah Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Provinsi Bali.

Dia dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor polisi nomor 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 21 Agustus 2021. YouTuber itu melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam. Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.

Selain itu, dia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan. Adapun pasal yang disangka Muhammad Kece di antaranya pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA. Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama. Hingga saat ini, pihaknya telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece.

Leave A Reply

Your email address will not be published.